SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN
31 Agustus 2021 10:48
Dilihat 447 kali
Berita

SahabatBPOM, Badan POM menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO) sebagai komitmen Badan POM untuk terus mengawal penyediaan pangan aman dan bermutu untuk masyarakat Indonesia.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi standar keamanan pangan dengan cara penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan.
SMKPO juga merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pada Pasal 131 peraturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pangan wajib menerapkan prinsip-prinsip cara yang baik di tingkat produksi ataupun peredaran.
Peraturan ini dapat diunduh pada jdih.pom.go.id
Kembali ke halaman berita