Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, sedangkan keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pelayanan publik yang tidak dibarengi dengan keterbukaan informasi publik, justru akan menjauhkan harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan itu sendiri, dan dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dari pejabat negara yang seharusnya memberikan pelayanan kepada publik. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian diharapkan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government), serta benar-benar bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tersedianya sistem informasi dan komunikasi yang efektif antara penyedia layanan publik dan pengguna layanan publik, merupakan prasyarat dasar dari pelayanan publik yang berkualitas baik. Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, sebagai salah satu unit pelayanan publik di Badan POM, memandang pentingnya penyediaan sarana komunikasi dan media untuk pemberian informasi yang lebih efektif dan efisien bagi pengguna layanan publik Badan POM dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan. Oleh karena itu selain penyampaian informasi melalui website Badan POM, telah dibangun subsite khusus Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan sebagai media untuk menyampaikan informasi dan komunikasi dengan pengguna layanan publik terkait dengan pelayanan yang ada di Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan.
Subsite Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan Sedang berisi informasi antara lain mengenai profil Direktorat, jenis pelayanan publik, peraturan, FAQ dan fasilitas untuk bimbingan teknis dan supervisi melalui web chat yang dapat diakses oleh pengguna layanan secara langsung.
Harapan kami dengan adanya subsite Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan ini, dapat berkontribusi dalam peningkatan pelayanan publik dengan membantu pengguna layanan kami mendapatkan informasi terkait perizinan yang dibutuhkan.
Jakarta, Juni 2023
Plt. DIREKTUR PENGAWASAN PEREDARAN PANGAN OLAHAN,
Dr. Didik Joko Pursito, S.Pt, M.Si