Tugas Pokok (Peraturan Badan Pengawas Obat dan MakananNomor 21 Tahun 2020 )

Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peredaran pangan olahan.

FUNGSI (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020)

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan peredaran, ekspor dan impor serta pengawasan keamanan, manfaat, mutu, informasi produk pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong;

  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan peredaran, ekspor dan impor serta pengawasan keamanan, manfaat, mutu, informasi produk pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong;

  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan peredaran, ekspor dan impor serta pengawasan keamanan, manfaat, mutu, informasi produk pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong;

  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan peredaran, ekspor dan impor serta pengawasan keamanan, manfaat, mutu, informasi produk pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong;

  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan peredaran, ekspor dan impor serta pengawasan keamanan, manfaat, mutu, informasi produk pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong; dan

  6. Pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.