Untuk memperoleh akun SKI, agar melakukan registrasi secara elektronik ke e-bpom.pom.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan perusahaan (scan asli). Dokumen yang dimaksud adalah :

  • NPWP
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Permohonan

Apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan benar, permohonan SKI yang diterbitkan dalam bentuk elektronik, dengan tidak memerlukan cap dan tandatangan basah (paperless), memiliki SLA (Service Level Arrangement)/Timeline dalam waktu 1 (satu) hari kerja. SKI dapat dicetak secara mandiri oleh Pemohon atau instansi lain yang berkepentingan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Pengajuan SKI dapat dilakukan secara online di www.e-bpom.pom.go.id. Perusahaan melakukan registrasi perusahaan terlebih dahulu untuk mendapatkan User Id dan Password. Selanjutnya perusahaan yang telah terdaftar mengirimkan permohonan SKI yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan dengan memilih Login Aplikasi. Setelah permohonan terkirim perusahaan dapat melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku. Dokumen akan diterima oleh evaluator untuk dievaluasi, apabila perusahaan telah melakukan pembayaran PNBP.

Sampel yang digunakan untuk keperluan pribadi, hanya diperbolehkan dalam jumlah tertentu dan rasional (tidak dalam skala besar). Untuk peruntukan ini, dilakukan pengisian formulir sesuai Lampiran 3 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 di Dirjen Bea Cukai pada lokasi pelabuhan/bandara pembongkaran barang. Apabila sampel diimpor untuk tujuan komersialisasi (test pasar/market test), mengikuti prosedur dan persyaratan Surat Keterangan Impor (SKI) melalui e-bpom.

Pengajuan sampel SKI untuk keperluan registrasi melalui e-bpom, dimana importir melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password untuk login. Setelah login, importir mengunggah dokumen persyaratan produk seperti halnya pengajuan SKI bahan pangan.

Pengajuan sampel SKI untuk keperluan registrasi melalui e-bpom, dimana importir melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password untuk login. Setelah login, importir mengunggahPemasukan barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, hanya diperbolehkan dalam jumlah tertentu dan rasional (tidak dalam skala besar). Pengajuan SKI untuk keperluan pribadi sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017, pemohon/importir dapat melakukan pengisian formulir sesuai Lampiran 3 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 di Dirjen Bea Cukai pada lokasi pelabuhan/bandara pembongkaran barang. dokumen persyaratan produk seperti halnya pengajuan SKI bahan pangan.

Pengajuan SKI untuk SAS (donasi, penelitian, pameran (embassy) dilakukan secara manual (hardcopy) ke Direktorat Pengawasan Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sedang dengan melampirkan dokumen antara lain :

  • Surat Permohonan,
  • Surat pernyataan bertanggungjawab penuh terhadap barang yang diimpor,
  • Identitas pemohon (KTP/Paspor bagi WNA),
  • Dokumen pengiriman (AWB/BL), Invoice (opsional),
  • Foto produk yang akan dikirim, (dikecualikan untuk penelitian)
  • Proposal (untuk peruntukkan penelitian dan donasi)
  • Dokumen surat keterangan dari menteri keuangan yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan kebutuhan korps diplomatik dan diberikan pembebasan bea masuk

Prosedur pengajuan dilakukan melalui mekanisme e-bpom.pom.go.id dengan memilih komoditi Non Pangan. Persyaratan dokumen yang diunggah ke dalam sistem e-bpom yaitu: diunggah ke dalam sistem e-bpom yaitu:

  • Surat Permohonan (Nama dan Alamat Importir, Nama Bahan Kimia, Nomor HS Code, Jumlah yang diimpor, Estimasi Kebutuhan per tahun, Nama dan Alamat Perusahaan Pemasok, Nomor dan tanggal Invoice, Nomor dan tanggal Packing List, Peruntukan/Penggunaan (dirinci per bahan kimia), Tujuan Pendistribusian (dirinci per bahan kimia), Nomor Lot/Bets/Kode Produksi.
  • Surat Pernyataan tujuan penggunaan produk yang diimpor (di atas materai Rp. 6000,-), yang memuat data seperti surat permohonan disertai pernyataan: Bahwa bahan kimia yang diimpor (uraikan namanya) digunakan sesuai peruntukannya (uraikan) dan hanya digunakan untuk komoditi Badan POM selain pangan (sebutkan). Apabila di kemudian hari ternyata melakukan penyimpangan dalam penggunaan bahan ini, maka importir (sebutkan) bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dokumen Pendukung Sertifikat analisa dari produsen
  • Safety Data Sheet
  • Contoh pengadaan barang (Purchase Order/PO) atau Pengiriman Barang (Delivery Order/DO) khusus Bahan Kimia yang disalurkan

Prosedur pengajuan dilakukan melalui mekanisme e-bpom.pom.go.id dengan memilih komoditi Bahan Pangan dengan tujuan peruntukkan produk re-impor.

Persyaratan dokumen yang diunggah kedalam sistem e-bpom antara lain:

  • Surat permohonan
  • Alasan Penolakan/Rejection Letter (statement terkait penolakan dan korespondensi diunggah kedalam sistem e-bpom)
  • Surat Pernyataan tujuan penggunaan barang dan penjelasan produk akan digunakan /dilakukan proses apa setelah tiba di Indonesia
  • Dokumen CAPA (Corrective and Preventive Action) terkait root cause masalah sehingga tindakan preventive apa yang dilakukan sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali
  • Surat Keterangan Ekspor pada saat produk diekspor
  • Dokumen produk ketika Ekspor (Spesifikasi Produk, COA pada saat barang dieskpor, Invoice, BL/AWB, Packing List, PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
    • Dokumen produk ketika Re-Impor (Invoice, Packing list, BL/AWB (tidak wajib)

HS Code didapatkan berdasarkan spesifikasi dan karakteristik produk yang dapat ditentukan oleh Produsen maupun Dirjen Bea Cukai selaku otoritas kompeten dalam penentuan HS Code.

Jika mengandung komposisi yang tidak terdapat dalam positive list dalam Peraturan Badan POM, maka importir harus terlebih dahulu melakukan pengajuan izin khusus di Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Pengajuan izin khusus dilakukan sebelum barang tiba di wilayah NKRI.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017, untuk produk pangan yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia harus memiliki masa simpan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari masa simpan.

Bahan Pangan adalah bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan dan minuman, tidak dikemas dalam kemasan eceran yang siap digunakan/dikonsumsi oleh konsumen, termasuk Bahan Tambahan Pangan, bahan penolong, dan bahan lainnya. Bahan pangan dikemas dalam bentuk kemasan bulk dan dilengkapi label sederhana/polos dengan memuat identitas keterangan paling sedikit mengenai :

  • nama produk;
  • berat bersih atau isi bersih;
  • nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
  • tanggal dan kode produksi; dan
  • keterangan kedaluwarsa, dan penulisan “not for retail sale”

Sedangkan Produk pangan adalah pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran, dan untuk produk pangan wajib memiliki izin edar dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan sebelum diimpor ke Indonesia.

Setiap Pangan Impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Nomor Izin Edar sebelum diimpor ke dalam wilayah Indonesia.

Pengajuan SKI Badan POM telah dilakukan pendelegasian kepada 22 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Pengiriman pengajuan disesuaikan dengan pelabuhan bongkar dan Balai Besar/Balai POM setempat.

Prosedur importasi melalui mekanisme e-bpom.pom.go.id., dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sesuai komoditi dan spesifikasi produk tersebut, dan penjelasan rinci dan bukti/data dukung  terkait tujuan impor produk tersebut..

Melampirkan/mengunggah surat keterangan/penunjukkan resmi dari produsen kepada eksportir apabila produsen berbeda dengan eksportir.

Jika importir yang melakukan pemasukan barang berbeda dengan importir pemilik nomor pendaftaran, maka importir melakukan pendaftaran akun dengan  QQ. Contoh : importir (A), pemilik nomor izin edar (B), maka pendaftaran akun adalah A QQ B.

Dokumen yang diunggah mengikuti persyaratan produk pangan, dan dilengkapi dengan dokumen perjanjian kerjasama yang disahkan dengan akta notaris antara importir dan pemilik nomor izin edar.

SKI diterbitkan dalam bentuk elektronik, sehingga untuk SKI yang telah direkomendasi tidak dapat dilakukan revisi.

Pengecekan/verifikasi label dilakukan secara random sampling oleh Petugas Badan POM. Per 1 Februari 2019, pengecekan kesesuaian label/verifikasi label produk pangan dan bahan baku pangan dilakukan di sarana penyimpanan atau peredaran, tidak dilakukan di Badan POM.

Apabila pelaku usaha tidak melaporkan hasil audit internal maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif yang salah satunya dapat berupa pembekuan Sertifikat SMKPO dan/atau pencabutan Sertifikat SMKPO.

Laporan Audit diunggah (upload) ke Website e-sertifikasi (e sertifikasi.pom.go.id). Laporan yang harus disiapkan adalah:

  • Matriks Audit (MA) (kecuali T)
  • Rencana Audit (RA) (kecuali T)
  • Laporan Utama Audit (LA)
  • Laporan Ketidaksesuaian (LK)
  • Bukti Perbaikan (BP)

Format dan Penamaan File Laporan mengikuti ketentuan sebagaimana Tata Cara Unggah (Upload) Laporan pada Pedoman Audit Internal Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Pelaksanaan audit internal tetap dilaksanakan oleh personel yang tersedia, dalam hal ini pemilik/ pimpinan dan 1 (satu) orang karyawan tersebut.
Khusus untuk sarana peredaran skala usaha mikro dan kecil, auditor merupakan penanggung jawab sarana atau pegawai yang ditunjuk.

Pelaku Usaha Pangan wajib melaksanakan SMKPO secara konsisten dengan melakukan Audit Internal yang paling sedikit dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
Untuk sarana yang telah tersertifikasi SMKPO, hasil Audit Internal dilaporkan melalui website www.e-sertfikasi.pom.go.id.

Audit Internal dilaksanakan dengan menerapkan pedoman Audit Internal sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2021. Audit Internal paling sedikit dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan wajib dilaporkan kepada Kepala Badan POM.

Audit Internal adalah proses sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti obyektif dalam rangka penilaian terhadap pemenuhan kriteria penerapan SMKPO yang dilaksanakan sendiri oleh Pelaku Usaha.

Pengujian mikrobiologi mengacu ke Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan. Pada paraturan tersebut n=5 (jumlah sampel sebanyak 5 pcs).

Kategori Pangan dapat mengacu pada dokumen komposisi atau spesifikasi produk. Untuk kategori dapat mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang terkait dengan Bahan Tambahan Pangan.

  • Hasil analisa GMO (produk dan hasil olah kedelai, jagung, tomat, dan kentang);
  • Hasil analisa Formalin untuk produk pangan yang dicurigai mengandung Formalin.
  • Hasil analisa Melamin untuk produk olahan susu yang dicurigai mengandung Melamin.
  • Sertifikat analisa 3-MCPD (untuk produk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Sauce)
  • Hasil analisa aflatoksin ( untuk produk kacang kacangan),
  • Hasil analisa Sudan Red (untuk produk oleoresin capsicum)

Sertifikat analisa yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi, dapat berlaku satu tahun, dan untuk sertifikat analisa yang diterbitkan oleh laboratorium produsen berlaku per batch produk.

Analisa mikrobiologi dan logam berat tidak dapat dihutangkan. Importir wajib mengunggah hasil analisa produk pada saat pengajuan SKI.

Untuk Produk Pangan Steril Komersial mengacu kepada persyaratan sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial, untuk kriteria mikrobiologi mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan, dan untuk analisa cemaran logam berat mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.

Analisa dapat dilakukan di laboratorium produsen per batch produk, apabila laboratorium produsen memiliki kemampuan pengujian yang memadai.

Sertifikat SNI dipersyaratkan untuk produk dengan ketentuan SNI Wajib

Analisa aflatoksin dipersyaratkan untuk produk yang mengandung kacang-kacangan (kacang tanah).

Sertifikat analisa Sudan Red dipersyaratkan untuk produk oleoresin capsicum dan produk yang dicurigai mengandung pewarna Sudan Red.

Sertifikat 3-MCPD dipersyaratkan untuk produk yang mengandung Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Sauce.

Analisa kloramfenikol dipersyaratkan untuk produk madu

Analisa formalin dan melamin dipersyaratkan untuk seluruh produk pangan yang dicurigai mengandung formalin. Sedangkan untuk Melamin dipersyaratkan antara lain untuk produk susu, tepung, soy protein, vegetable protein, telur dan hasil olahannya, atau produk yang dicurigai mengandung melamin.

Sertifikat GMO dipersyaratkan untuk hasil olahan kedelai, jagung, tomat dan kentang

Sertifikat halal dipersyaratkan apabila mencantumkan logo halal pada label produk.

Certificate of Origin dipersyaratkan untuk produk berbahan baku daging sapi dan hasil olahannya (gelatin, kolagen, kulit).

Sertifikat Bebas Radiasi dipersyaratkan untuk produk olahan susu asal Eropa dan seluruh jenis produk asal Jepang.

Nomor Izin edar (ML) yang sudah expired masih dapat berada di peredaran hingga 6 bulan terhitung dari tanggal habisnya masa berlaku Nomor Izin Edar tersebut.

FEMA adalah singkatan dari Flavor Extract Manufacturers Association. Nomor FEMA adalah identitas nomor flavor yang dikeluarkan oleh asosiasi tersebut.

Kesesuaian label mengacu pada referensi atau hasil penilaian dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan pada saat melakukan pengajuan pendaftaran/Izin Edar.

Produk pangan yang membutuhkan dokumen flowchart dan F0 adalah produk pangan steril komersial. Persyaratan ini mengacu ke Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial. F0 adalah ukuran kecukupan panas untuk proses sterilisasi komersial yang dinyatakan sebagai ekivalen waktu pemanasan (dalam satuan menit) pada suhu konstan 121,10C (2500F).

Sesuai Undang Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 97, Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga proses stickering dilakukan sebelum memasuk wilayah NKRI.

Berdasarkan Surat Edaran IN.12.06.533A.01.19.0365 tanggal 1 Februari 2019, pengecekan kesesuaian label produk pangan dan bahan baku dilakukan di sarana penyimpanan atau peredaran.

Health Certificate/Certificate of Free Sale boleh tidak diunggah untuk item <200 gram

Health Certificate/Certificate of Free Sale dari China Council for the Promotion of International Trade (CCPIT) dengan keterangan fit for human consumption, sertifikat jaminan keamanan pangan HACCP/ISO 22000, Health Certificate terakhir beserta SKI, hasil audit dari importir ke produsen di China/surat pernyataan kesediaan untuk diaudit dibuat oleh produsen di China.

Sebagai persyaratan pengajuan SKI, Badan POM hanya menerima Health Certificate yang diterbitkan oleh China Inspection and Quarantine (CIQ).  Apabila seandainya terdapat perubahan, harus melampirkan statement dari pemerintah yang menjelaskan perubahan tersebut untuk dievaluasi terlebih dahulu.

Dokumen Health Certificate memuat nama produk sesuai dengan produk yang diimpor.

Health Certificate/Certificate of Free Sale yang dipersyaratkan harus diunggah dari dokumen asli, dan tidak dapat dihutangkan atau disusulkan.

Health Certificate berlaku maksimal satu tahun atau mengacu kepada validitas dokumen jika pada dokumen terdapat masa validity.

Health Certificate/Certificate of Free Sale diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal produsen serta menyatakan fit for human consumption/freely sold di negara asal produsen. HC/CFS yang dilampirkan harus berupa scan dari dokumen asli bukan scan dari dokumen hasil foto copy.

Importir dapat mengunggah Health Certificate atau Certificate Free Sales yang diterbitkan oleh otoritas kompeten di negara produsen.

Sanksi administratif berupa Pembekuan Sertifikat SMKPO dan/atau pencabutan Sertifikat SMKPO diberikan atas pelanggaran dalam Bidang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan berdasarkan temuan:
• Hasil Audit Internal
• Pengawasan oleh BPOM
• Adanya pengaduan masyarakat
• Hasil sampling dan pengujian produk

Pangan siap saji yang diperdagangkan dan diedarkan di sarana peredaran pangan olahan juga termasuk pangan olahan yang diatur sesuai CPerPOB. Meskipun demikian, pangan siap saji tidak termasuk ke dalam proses sertifikasi/ perizinan berusaha (Sertifikat SMKPO) yang berada dalam kewenangan Badan POM. Sebagaimana diatur pada Lampiran I - B. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berusaha Subsektor Kesehatan, terkait perizinan berusaha Penerbitan Sertifikat Laik Sehat dan Sertifikat Higiene Sanitasi berada dalam kewenangan Kementerian Kesehatan.
 

Pedoman CPerPOB ini digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha maupun pengawas pangan.

Selama ini Ruang Lingkup Pedoman yang Baik di Sarana Peredaran hanya mencakup Ritel Modern dan Ritel di Pasar Tradisional, sementara untuk Importir/Distributor belum diatur.

Dengan adanya PerBPOM SMKPO ini, pedoman Cara ritel pangan yang baik di toko modern menjadi Cara Ritel Pangan Yang Baik di Toko Modern dan Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisional akan dicabut.

Tools Pemeriksaan yang selama ini digunakan (Form B) masih mengacu
pada Permenkes no 329 Tahun 1976 tentang Produksi dan Peredaran
Makanan sehingga perlu diupdate. Dipedoman CperPOB juga melampirkan tools pemeriksaan.

 

Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 4 Agustus 2021.
Pelaku Usaha yang telah menerapkan cara peredaran pangan yang baik atau Importir yang telah memiliki hasil pemeriksaan BPOM terhadap pemenuhan persyaratan cara distribusi pangan olahan yang baik sebelum
berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
 

Untuk pengawasan produk pangan secara daring mengacu kepada
PerBPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan
Makanan Yang Diedarkan Secara Daring dan PerBPOM Nomor 32
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan
Makanan yang diedarkan secara Daring.
 

Pengawasan dilakukan berdasarkan profil risiko sarana yang disusun oleh masing-masing UPT. Berdasarkan profil risiko sarana tersebut, Badan POM/UPT dapat melakukan audit surveilan memastikan konsistensi penerapan SMKPO dengan atau tanpa pemberitahuan.

Yang menjadi pembeda antara sarana peredaran yang sudah memiliki sertifikat dan tidak adalah pada “prioritas”. Sarana yang telah memiliki sertifikat dianggap lebih rendah risikonya dibandingkan sarana yang belum memiliki sertifikat, sehingga sarana yang belum memiliki sertifikat akan lebih diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan.

Diperbolehkan, pengajuan SKE untuk produk yang telah terdaftar/memiliki izin edar BPOM (MD), Dinas Kesehatan (SPP-IRT) atau pun produk khusus ekspor (tanpa izin edar) dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Boleh saja, sesuai permintaan negara tujuan ekspor, dan trading company tetap bertanggung jawab terhadap produk yang diekspor

Diperbolehkan sepanjang Free Sale Certificate memang hanya digunakan dalam rangka registrasi produk di negara tujuan ekspor.

Biaya Evaluasi dan Penerbitan SKE mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu untuk Surat Keterangan Ekspor : Rp. 50.000,- per item produk

  • Pembayaran dilakukan melalui mekanisme e-payment pada aplikasi yang langsung masuk ke kas Negara
  • Pembayaran dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, dan dapat dilakukan juga melalui Teller/ATM/Internet Banking
  • Daftar channel pembayaran dapat dilihat pada alamat https://www.kemenkeu.go.id/mpng2 (Donwload Daftar Peserta Bank MPNG2)

SLA (Service Level Agreement) untuk pengurusan SKE adalah 2 (dua) hari kerja setelah dokumen dinyatakan telah lengkap dan benar.

SKE diajukan berdasarkan kebutuhan persyaratan dari negara tujuan ekspor, dapat dibuat per-shipment pengiriman atau pun per 6 (enam) bulan.

Produk yang diujikan di laboratorium terakreditasi adalah produk yang merupakan hasil produksi, bukan hasil trial atau skala laboratorium.

Pengajuan SKE dapat dilakukan secara online di www.e-bpom.pom.go.id. Perusahaan melakukan registrasi perusahaan terlebih dahulu untuk mendapatkan User Id dan Password. Selanjutnya perusahaan mengajukan permohonan dan dokumen persyaratan SKE dengan memilih Login Aplikasi. Setelah permohonan terkirim perusahaan dapat melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif yang berlaku. Dokumen pengajuan akan diterima evaluator apabila perusahaan telah selesai melakukan pembayaran PNBP.

Apabila perusahaan telah memiliki akun di e-bpom untuk pengajuan impor maka perusahaan tersebut tidak perlu membuat lagi akun baru untuk pengajuan ekspor, karena User Id dan Password dapat digunakan untuk pengajuan ekspor secara otomatis

Untuk pengajuan Surat Keterangan Ekspor (SKE), persyaratan dokumen dibedakan berdasarkan status produk yang akan diekspor, apakah merupakan produk yang terdaftar di Badan POM/Dinas Kesehatan, atau tidak terdaftar (khusus ekspor)/bahan baku pangan. Secara umum dokumen  yang diperlukan adalah :

  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan (apabila produk yang diekspor berbeda pada desain label lokal & ekspor) (di atas materai Rp. 6000,-)
  • Surat Perjanjian Kerjasama (apabila eksportir & produsen berbeda)
  • Fotokopi Surat Persetujuan Pendaftaran dan Label yang Disetujui pada waktu Pendaftaran (MD) atau Fotokopi Sertifikat Pendaftaran Produk Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
  • Sertifikat Lainnya (antara lain, apabila label produk yang diekspor memiliki logo halal, maka harus melampirkan sertifikat halal, apabila produk yang diekspor mengandung olahan jagung/kedelai maka harus melampirkan  sertifikat GMO, dll)
  • Spesifikasi Produk, memuat:
    • Deskripsi
    • Karakteristik fisika/kimia/mikrobiologi
    • Kemasan
    • Penggunaan/aplikasi
    • Penyimpanan, masa kadaluwarsa
  • Hasil pemeriksaan sarana (Badan POM/ Balai Besar/Balai POM) dengan hasil penilaian minimal B dan melampirkan laporan perbaikan yang dilengkapi bukti-bukti perbaikan.
  • Contoh Desain Produk (Lokal dan Ekspor)
  • Nilai Export dalam Invoice (US Dollar)

Untuk memperoleh akun berupa User Id dan Password pada www.e-bpom.pom.go.id diperlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Direktur atau Kuasa Direksi Perusahaan
  • Surat Pernyataan Penanggung Jawab
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Diperbolehkan untuk melampirkan dokumen Health Certificate yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan re-impor, karena Health Certificate untuk pangan dengan proses minimal dapat diterbitkan oleh Kementerian Pertanian

Karena satu NPWP hanya bisa untuk satu akun e-bpom.

Agar menambahkan Komoditas Pangan terlebih dahulu

Lakukan penginputan data, tidak diperboleh menggunakan simbol.

Pengajuan SKI yang diproses adalah untuk produk yang memiliki HS Code yang terdapat pada Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  29 dan 30 Tahun 2017. Apabila tidak terdapat pada lampiran, tidak memerlukan SKI Badan POM.

Harga satuan adalah hasil dari Total harga dibagi Total Net Weight

Jumlah satuan adalah hasil dari Total Net Weight dibagi Total Kemasan

Nama dan No Alat Angkut bisa diisi dengan tanda strip (-)

Perubahan data penanggung jawab dapat dilakukan di Menu Utama > User Management > Penanggung Jawab > Tambah

Perubahan data penanggung jawab dapat dilakukan di Menu Utama > User Management > Penanggung Jawab > Edit

Menambah Komoditas dapat dilakukan  di Menu Utama > User Management > Daftar Komoditas > Tambah Komoditas, dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi yaitu API, SIUP, Surat Permohonan Penambahan Komoditas

Perubahan data perusahaan dapat dilakukan di Menu Utama > User Management > Edit data Perusahaan, dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi yaitu API, SIUP, NPWP, Surat Permohonan Perubahan.

Masukan alamat email yang terdaftar di e-bpom.pom.go.id pada menu lupa password dan link untuk mereset password akan dikirim ke alamat email perusahaan

Email bukti pembayaran Bank ke ebpom@pom.go.id dan/atau Telpon ke PUSDATIN di 021-4244691 ext 1321

  • Konsultasi terkait SMKPO dapat diakses pada ;
  • Whatsapp : 081223319544
  • Email : smkpo@pom.go.id
  • Webchat : peredaranpangan.pom.go.id

  • Update informasi/QnA terkait SMKPO dapat diakses pada ;
  • Website : peredaranpangan.pom.go.id
  • Instagram : @peredaranpangan
  • Spotify : Podcast peredaranpangan
  • Youtube : peredaran pangan

Ya, pelaku usaha di sarana Peredaran wajib menerapkan SMKPO. Penerapan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) yang terdapat pada Peraturan Badan POM No 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran pada lampiran I
 

Sarana yang dapat menerapkan SMKPO adalah sarana yang melakukan aktivitas berupa penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/ atau penyaluran pangan olahan di sepanjang rantai peredaran.
Contoh :
- Sarana ritel modern seperti minimarket, supermarket, hypermarket
- Sarana ritel tradisional seperti toko, kios, los.
- Sarana lain seperti importir, distributor, agen, grosir, dan pengelola pasar
 

Sistem Jaminan Keamanan Dan Mutu Pangan Olahan Di Sarana Peredaran yang dalam implementasinya disebut dengan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO) adalah sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran Pangan Olahan.
 

Latar belakang dibuatnya peraturan ini merupakan perintah UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Pelaku Usaha wajib memenuhi standar keamanan pangan dengan cara penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan. Penerapan tersebut dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan jenis pangan dan atau skala usaha.
Selain itu, perlu dilakukan pembaharuan terhadap peraturan pengawasan pangan di sarana peredaran dan tools yang dipakai oleh petugas BPOM Ketika melakukan pemeriksaan di sarana peredaran.

Untuk pasar tradisional, pengajuan pendaftaran Sertifikasi Pemenuhan Komitmen SMKPO dilakukan oleh pengelola pasar.

Apabila terdapat perubahan lokasi gudang/ gudang berpindah ke lokasi baru, maka Pelaku Usaha Pangan agar mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SMKPO baru. Pelaku Usaha Pangan harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SMKPO baru dalam hal perubahan berupa:
A. Perubahan alamat yang disertai dengan perubahan lokasi.
B. Penambahan kegiatan disertai dengan perubahan NIB.
 

Sarana Peredaran yang telah tersertifikasi ISO, BRC, dan lainnya, tetap dapat mengajukan Sertifikasi SMKPO. Dalam hal ini, sarana tersebut dipandang lebih siap dalam hal pelaksanaan audit internal.
 

  • Sarana peredaran yang telah tersertifikasi SMKPO akan dikeluarkan dari list prioritas sarana yang akan diperiksa UPT
  • Pelaku usaha dapat menggunakan logo SMKPO untuk kegiatan pemasaran pangan Olahan di media apapun
  • Akan terbangun kepercayaan konsumen terkait keamanan pangan pada sarana yang telah tersertifikasi.

Audit internal dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Audit Internal yang
terlampir dalam peraturan ini. Pelaksanaannya dilakukan minimal 6 bulan sekali. Setelah mendapat sertifikat SMKPO, pelaku usaha wajib melaporkan audit internal pada Kepala Badan POM.
 

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat SMKPO wajib memenuhi komitmen atau standar SMKPO paling lambat 6 (enam) bulan sejak Sertifikat SMKPO diterbitkan.
Pelaku Usaha dalam menerapkan SMKPO wajib memiliki dokumen SMKPO, membentuk tim SMKPO, dan melakukan audit internal.
 

Sertifikasi SMKPO dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Saat ini sedang dalam perumusan, selama peraturan PNBP belum diterbitkan, sertifikasi SMKPO masih gratis.
 

Pelaku Usaha Pangan harus mengajukan permohonan perubahan Sertifikat SMKPO dalam hal terdapat perubahan berupa:
A. Perubahan alamat yang tidak mengubah lokasi
B. Perubahan nama perusahaan
C. Penambahan kegiatan tanpa disertai dengan perubahan NIB
 

Sertifikat SMKPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Jika di tengah jalan terdapat perubahan-perubahan dapat dilaporkan ke BPOM. Selain itu sertifikat ini dapat dicabut atau dibekukan jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan ini.
 

Untuk pengajuan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen SMKPO, cukup mengupload surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO, sedangkan untuk pengajuan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO mengupload :
A. Surat pernyataan pemenuhan standar SMKPO
B. Sistem Audit Internal terkait penerapan SMKPO
C. Lay out sarana
D. Dokumen Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai pedoman
CPerPOB
 

Waktu pengurusan untuk Sertifikat Pemenuhan Komitmen tentang Sistem
Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran sebanyak 1 hari kerja, sedangkan untuk Sertifikat Pemenuhan Standar tentang Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran sebanyak 20 hari kerja dengan mekanisme clock on/off maksimal 3 kali perbaikan.
 

Sesuai pasal 3 ayat (6) disebutkan bahwa Sertifikat SMKPO sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk 1 (satu) Sarana Peredaran
 

Pengajuan PSB sebelum tanggal 4 Agustus (tanggal pengundangan
Peraturan) dapat diterbitkan surat rekomendasi untuk pendaftaran pangan. Sedangkan, pengajuan setelah tanggal 4 Agustus wajib sertifikasi SMKPO.
 

Sertifikasi SMKPO untuk importir baru ini sebagai pengganti PSB atau
pemeriksaan sarana baru yang dilakukan oleh UPT BPOM. Untuk
saat ini sertifikasi SMKPO dilakukan oleh pusat; sedangkan UPT dilibatkan
dalam penerbitan hasil audit dalam rangka surveilan sertifikasi SMKPO.
 

Sertifikasi SMKPO bersifat voluntary kecuali untuk Importir yang pertama kali melakukan pendaftaran Pangan Olahan di BPOM maka wajib mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO kepada Kepala BPOM sebagai prasyarat pendaftaran pangan
olahan untuk mendapatkan izin edar.

Sertiifkasi SMKPO dilakukan secara digital, melalui website e-sertifikasi.pom.go.id
 

Sesuai Peraturan Badan POM No 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran terdapat 2 jenis sertifikasi :
A) Sertifikat Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran untuk sarana ritel tradisional (toko, los, warung, gerai),
minimarket, dan pengelola pasar.
B) Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran untuk sarana ritel modern (supermarket dan hypermarket), importir, distributor, agen, dan grosir.
 

Terdapat laboratorium yang telah ditunjuk oleh pemerintah Jepang untuk penerbitan sertifikat bebas radiasi, dan format sesuai dengan format yang digunakan oleh masing-masing laboratorium tersebut.

Persyaratan sertifikat bebas radiasi untuk seluruh komoditi asal Jepang masih  masih diterapkan hingga saat ini.

Sertifikat bebas radiasi untuk produk susu asal Eropa atau untuk produk asal Jepang.