Surat Edaran Larangan Pemberian Gratifikasi
27 April 2022 11:26
Dilihat 859 kali
Pengumuman

Dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel serta penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan umumnya, khususnya di Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaku Usaha yang terkait dengan tupoksi Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan atau penyedia barang/jasa bagi Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan dilarang, baik langsung maupun tidak langsung, memberikan gratifikasi atau hadiah imbalan berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma maupun pemberian atau fasilitas lainnya sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan baik untuk kepentingan atau keperluan pribadi, keluarga maupun pihak-pihak lainnya.
- Sebagai perwujudan penerapan Good Governance, kami berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi. Sekiranya ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen ini, di mohon kesediaannya untuk menginformasikan kepada kami melalui sarana whistleblowing system yaitu melalui email wblows.peredaranpangan@gmail.com atau melalui nomor Whatsapp 0852-16-3000-51 dengan menyertakan identitas, kronologi kejadian dan bukti dukung.
- Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pelaku usaha/pihak ketiga atas kerjasamanya yang baik selama ini yang turut mendukung komitmen kami untuk melaksanakan Good Governance secara konsisten, sehingga tercipta Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan yang bersih, berintegritas tinggi, profesional, bermartabat, dan bertanggung jawab.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal : 27 April 2022
Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan
TTD
Unduh Surat Edaran
Kembali ke halaman berita