Surat Edaran Larangan Pemberian Gratifikasi
31 Maret 2023 16:59
Dilihat 86 kali
Pengumuman
Dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel serta penerapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan umumnya, khususnya di Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha yang terkait dengan tupoksi Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan atau penyedia barang/jasa bagi Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan dilarang, baik langsung maupun tidak langsung, memberikan gratifikasi atau hadiah imbalan berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma maupun pemberian atau fasilitas lainnya, termasuk pemberian dalam rangka perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan baik untuk kepentingan atau keperluan pribadi, keluarga maupun pihak-pihak lainnya.
2. Sebagai perwujudan penerapan Good Governance, kami berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi. Sekiranya ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen ini, dimohon kesediaannya untuk menginformasikan kepada kami melalui sarana whistleblowing system yaitu melalui:
- Email wblows.peredaranpangan@gmail.com; atau
- Whatsapp 0852-16-3000-51; atau
- Webchat ARIRA di peredaranpangan.pom.go.id; atau
- Aplikasi sangintegritas.pom.go.id; dengan menyertakan identitas, kronologi kejadian dan bukti dukung.
3. Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pelaku usaha/ pihak ketiga atas kerjasama yang baik selama ini yang turut mendukung komitmen kami untuk melaksanakan Good Governance secara konsisten, sehingga tercipta Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan yang bersih, berintegritas tinggi, profesional, bermartabat, dan bertanggung jawab. Demikian surat edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal : 30 Maret 2023
Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan
TTD
Dra. Ratna Irawati, Apt, M.Kes
Kembali ke halaman berita
Hari ini : 8
Minggu ini : 118
Bulan ini : 67
Total : 462042